- Kementerian Agama akan menertibkan pondok pesantren ilegal untuk mencegah tindak kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar memperketat definisi serta standardisasi operasional lembaga dan pengajar guna menjamin keselamatan seluruh santri di Indonesia.
- Pemerintah akan menutup pesantren yang melanggar hukum serta memindahkan santri ke lembaga pendidikan lain yang telah memenuhi ketentuan resmi.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memperketat definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.
"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).
Menurut Menag, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.
Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen itu akan dilibatkan dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Selain legalitas lembaga, standardisasi juga akan menyasar perilaku pengelola dan pengajar di lingkungan pesantren.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Baca Juga: Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai pesantren.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren, di samping proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain.
“Pesantren yang terlibat, semua pihak terlibat, selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantrennya. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City
-
Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis
-
Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia
-
Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat
-
Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara
-
Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik
-
Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas