- Kementerian Agama akan menertibkan pondok pesantren ilegal untuk mencegah tindak kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar memperketat definisi serta standardisasi operasional lembaga dan pengajar guna menjamin keselamatan seluruh santri di Indonesia.
- Pemerintah akan menutup pesantren yang melanggar hukum serta memindahkan santri ke lembaga pendidikan lain yang telah memenuhi ketentuan resmi.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memperketat definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.
"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).
Menurut Menag, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.
Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen itu akan dilibatkan dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Selain legalitas lembaga, standardisasi juga akan menyasar perilaku pengelola dan pengajar di lingkungan pesantren.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Baca Juga: Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai pesantren.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren, di samping proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain.
“Pesantren yang terlibat, semua pihak terlibat, selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantrennya. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa