- Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina menilai lagu karya Bupati Purwakarta mengandung unsur pelecehan seksual nonfisik terhadap perempuan.
- Tindakan tersebut dinilai melanggar UU TPKS yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan bulan lamanya.
- Selly mendesak pemerintah menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan guna mencegah normalisasi diskriminasi gender di masa depan.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan tanggapan serius terkait polemik lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Selly menilai materi dalam lagu tersebut bukan sekadar kontroversi seni, melainkan telah masuk ke ranah dugaan pelanggaran terhadap perempuan.
Menurut Selly, ketika perempuan digambarkan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.
Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, komentar bernuansa seksual secara tegas dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan aturan hukum tersebut, tindakan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, termasuk komentar seksis, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Atas dasar itu, Selly mendesak agar Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan karya yang dinilai telah melecehkan kaum perempuan tersebut.
“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” paparnya.
Baca Juga: Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban ini penting untuk ditegakkan dari berbagai sisi.
“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang dinilai merendahkan perempuan menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif jangka panjang, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan agar tidak ada lagi normalisasi diskriminasi gender.
“Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja,” tegas Selly.
Tag
Berita Terkait
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan
-
Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026
-
35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol