Entertainment / Gosip
Kamis, 30 April 2026 | 09:30 WIB
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Dilabrak Istri Sah (instagram)

Selain itu, korban juga disebut mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala serta kerusakan pada area alis.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah adanya pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Jeni sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Bukittinggi pada 28 April 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Sumatera Barat.

Saat ini, Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal.

Pencabutan gelar oleh yayasan dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga profesionalisme serta standar moral pemegang gelar Puteri Indonesia.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Load More