Entertainment / Gosip
Kamis, 30 April 2026 | 09:30 WIB
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Dilabrak Istri Sah (instagram)

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri berujung pada sanksi tegas dari Yayasan Puteri Indonesia terkait statusnya sebagai pemegang gelar daerah.

Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri menyusul proses hukum berjalan.

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yayasan yang dirilis pada Rabu, 29 April 2026 melalui kanal media sosial mereka.

Dalam pernyataannya, yayasan menegaskan komitmen menjaga integritas dan kredibilitas seluruh pemegang gelar di ajang Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

"Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media," tulis pernyataan resmi mereka.

Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap Jeni Rahmadial Fitri saat ini.

"Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai langkah menjaga nama baik institusi, yayasan akhirnya memutuskan mencabut gelar yang melekat pada Jeni Rahmadial Fitri sejak 2024.

Baca Juga: Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?

"Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024," tegas mereka.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS terkait dugaan malapraktik di Klinik Arauna Beauty milik Jeni.

Klinik tersebut berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, dan diduga menjadi tempat tindakan medis ilegal tanpa izin resmi dilakukan.

Jeni diduga melakukan prosedur facelift dan eyebrow facelift meski tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga medis profesional.

Korban melaporkan mengalami komplikasi serius setelah menjalani tindakan pada 4 Juli 2025 di klinik kecantikan tersebut.

Dampak yang dialami korban meliputi pendarahan hebat, infeksi serius, luka bernanah, hingga pembengkakan pada area wajah secara signifikan.

Load More