Entertainment / Gosip
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. freepik.com)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap guru ngaji berinisial MZ atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di bawah umur.
  • Tersangka melakukan aksi bejat di yayasan kawasan Genteng Kali sejak 2025 dengan modus memanfaatkan saat korban sedang tertidur.
  • Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat, sementara korban menerima pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat tindakan tersebut.

Pihak kepolisian telah mengamankan MZ dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara yang berat. 

Polrestabes Surabaya juga tengah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma akibat tindakan biadab sang guru ngaji.

Load More