- Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mendesak Polres Jakarta Selatan memprioritaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan Erin Taulany terhadap asistennya, Hera.
- LPSK menekankan bahwa saksi dan korban penganiayaan dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak terintimidasi oleh upaya hukum balik majikan.
- Kasus ini menjadi implementasi penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga guna melindungi pihak rentan dari ketimpangan relasi kuasa.
Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera.
Susilaningtias mengingatkan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk memperhatikan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa saksi, korban, maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan.
"Kami sampaikan bahwa laporan pertama (dugaan kekerasan) harus ditindaklanjuti terlebih dahulu dan dibuktikan melalui keputusan hukum tetap (inkrah)," kata Susilaningtias, mengutip dari video Intens Investigasi, Senin (18/5/2026).
"Jika terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya otomatis gagal," ujar Susilaningtias menyambung.
Lalu kalau ada laporan bagaimana? Dalam ayat berikutnya, disebutkan maka laporan pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.
LPSK meminta agar pihak kepolisian fokus pada laporan penganiayaan yang diajukan oleh Hera.
Menurutnya, perlindungan ini penting agar korban tidak merasa terintimidasi oleh upaya hukum balik dari pihak majikan saat mencoba mengungkap kebenaran.
Hera juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin Taulany terhadap Hera.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
Kasus ini menjadi salah satu implementasi penting dari UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan pada April 2026 lalu.
Susilaningtias menyebutkan bahwa posisi Hera sebagai ART sangat rentan di hadapan majikannya.
"Ada situasi khusus yang disebut kerentanan. Relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga ini timpang, sehingga korban patut mendapatkan perlindungan khusus," imbuhnya.
Terkait ancaman hukuman bagi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.
Erin terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancamannya bervariasi, tergantung pasal mana yang digunakan dan hasil pembuktian penyidik. Saat ini visum sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hasil visum dan fakta-fakta penguat lainnya di persidangan nanti," tutur Susilaningtias.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Erin Taulany Siap Buka-bukaan di Kantor Polisi, Bantah Tuduhan Penganiayaan ART
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu