Entertainment / Gosip
Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB
Selama masa karantina, dr Richard Lee tak boleh dijenguk keluarga maupun pengacara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan dr Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Dokter Richard Lee wajib menjalani masa karantina selama dua minggu tanpa kunjungan luar sesuai prosedur bagi warga binaan.
  • Pihak kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan tersebut.

Sementara itu, perkara dr Richard Lee sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

Pihak kejaksaan memperkirakan jadwal persidangan akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan setelah proses verifikasi administrasi pengadilan selesai dilakukan.

Dengan perkembangan tersebut, publik kini menantikan sidang perdana dr Richard Lee yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Kasus ini bermula dari laporan selebgram Dokter Detektif alias Doktif mengenai produk skincare miliknya yang diduga overclaim atau tidak sesuai BPOM.

Penahanan dilakukan karena dr Richard dianggap tidak kooperatif dan menghambat penyidikan.

Reporter/Penulis: Mekwih

Load More