Entertainment / Gosip
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:06 WIB
Erin Taulany didampingi Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum, menggelar jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) terkait kasusnya dengan eks asisten rumah tangga bernama Hera. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Sunan Kalijaga membantah tuduhan tidak profesional dari Erin Taulany terkait pelimpahan kuasa hukum dalam perkara di Jakarta.
  • Sunan menegaskan tindakan tersebut sah berdasarkan hak substitusi yang tertuang dalam surat kuasa tertanggal 5 Mei 2026.
  • Pelibatan pengacara perempuan dilakukan sebagai strategi hukum untuk mendampingi klien dan pihak lain dalam sengketa tersebut.

Tidak hanya itu, Sunan juga menyinggung adanya sejumlah pernyataan dari wakil rakyat yang ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pihak yang turut bersuara dalam perkara itu juga merupakan perempuan.

Karena alasan tersebut, ia merasa penting untuk melibatkan pengacara perempuan agar proses pendampingan hukum menjadi lebih maksimal.

“Bahkan di situ juga kami melihat ada statement-statement daripada wakil rakyat yang notabene juga adalah seorang wanita. Maka saya merasa sangat perlu untuk tim kuasa hukum Ibu Erin dilibatkan juga para pengacara perempuan ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sunan Kalijaga mengaku keberatan dengan tudingan tidak profesional yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai timnya telah bekerja secara maksimal sejak awal menangani persoalan yang dihadapi Erin.

Menurutnya, pendampingan telah dilakukan sejak tahap awal sengketa hingga proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Karena itu, ia merasa tidak adil apabila upaya yang telah dilakukan timnya kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak profesional.

Sunan juga menegaskan bahwa penggunaan hak substitusi merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum dan diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami tidak paham yang dia sampaikan mendelegasikan karena memang jelas ada hak substitusi dalam penanganan perkara itu. Ketika kami membutuhkan advokat-advokat lain untuk memperkuat penanganan perkara, pembelaan, pendampingan itu diperbolehkan,” tegasnya.

Baca Juga: Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian

Load More