- Sunan Kalijaga membantah tuduhan tidak profesional dari Erin Taulany terkait pelimpahan kuasa hukum dalam perkara di Jakarta.
- Sunan menegaskan tindakan tersebut sah berdasarkan hak substitusi yang tertuang dalam surat kuasa tertanggal 5 Mei 2026.
- Pelibatan pengacara perempuan dilakukan sebagai strategi hukum untuk mendampingi klien dan pihak lain dalam sengketa tersebut.
Tidak hanya itu, Sunan juga menyinggung adanya sejumlah pernyataan dari wakil rakyat yang ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pihak yang turut bersuara dalam perkara itu juga merupakan perempuan.
Karena alasan tersebut, ia merasa penting untuk melibatkan pengacara perempuan agar proses pendampingan hukum menjadi lebih maksimal.
“Bahkan di situ juga kami melihat ada statement-statement daripada wakil rakyat yang notabene juga adalah seorang wanita. Maka saya merasa sangat perlu untuk tim kuasa hukum Ibu Erin dilibatkan juga para pengacara perempuan ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sunan Kalijaga mengaku keberatan dengan tudingan tidak profesional yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai timnya telah bekerja secara maksimal sejak awal menangani persoalan yang dihadapi Erin.
Menurutnya, pendampingan telah dilakukan sejak tahap awal sengketa hingga proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Karena itu, ia merasa tidak adil apabila upaya yang telah dilakukan timnya kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak profesional.
Sunan juga menegaskan bahwa penggunaan hak substitusi merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum dan diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami tidak paham yang dia sampaikan mendelegasikan karena memang jelas ada hak substitusi dalam penanganan perkara itu. Ketika kami membutuhkan advokat-advokat lain untuk memperkuat penanganan perkara, pembelaan, pendampingan itu diperbolehkan,” tegasnya.
Baca Juga: Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian
Berita Terkait
-
Disebut Punya 'Orang Kuat', Erin Taulany Diduga Intimidasi ART Agar Bungkam soal Kasus Penganiayaan
-
Bawa Bukti Rekam Medis, Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa Usai Bekerja: Kondisinya Cemas
-
Setelah Ramai Belum Bayar Gaji, Orang Suruhan Erin Taulany Baru Minta Nomor Rekening Mantan ART
-
Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany
-
KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda