- Guru honorer Lijan Sinaga didakwa melanggar UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Peristiwa bermula saat Lijan menegur siswi dan memakan permen di SMPN 1 Kualuh Selatan pada Agustus 2025.
- Setelah dilaporkan dan melalui proses hukum, Lijan resmi ditahan serta menjalani sidang di PN Rantau Prapat pada 2026.
Suara.com - Kasus yang menjerat guru honorer Lijan Sinaga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, kini menjadi sorotan.
Lijan disebut menghadapi dakwaan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Guru honorer itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa yang menjadi pangkal perkara disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat itu, sekitar 200 siswa disebut tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi.
Lijan yang bertugas mengawasi barisan kemudian mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.
Lijan kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa.
Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di kantong siswi.
Ia kemudian mengambil permen tersebut dan secara spontan memakannya untuk mencairkan suasana.
Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi.
Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah.
Lijan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.
Proses hukum berlangsung sekitar satu tahun di kepolisian sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21, sebelum tersangka menjalani tahap penyerahan kepada kejaksaan.