- Wamenhan Donny Ermawan memaparkan rencana lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
- Kapal buatan tahun 1979 tersebut dilelang karena faktor usia, kondisi teknis, dan demiliterisasi membuat aset itu sudah tidak layak berfungsi sebagai kapal perang.
- Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak dan memodernisasi pertahanan.
Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan mendalam terkait rencana pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Langkah ini diambil karena kapal tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai aset pertahanan TNI Angkatan Laut akibat faktor usia dan kondisi teknis.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Donny memaparkan sejarah singkat dan kondisi terkini kapal yang dibangun pada akhir era 70-an tersebut.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," ujar Donny.
Namun, ia menekankan bahwa efektivitas kapal tersebut kini sudah habis. Mempertahankannya justru dianggap akan membebani keuangan negara tanpa ada timbal balik operasional yang memadai.
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelas Donny.
Lebih lanjut, Donny menerangkan bahwa kapal ini sebenarnya sudah masuk tahap demiliterisasi sejak beberapa tahun lalu. Senjata-senjata yang ada telah dilepas dan statusnya sebagai kapal perang sudah ditanggalkan.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.
Baca Juga: Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
Wamenhan menilai, membiarkan kapal tersebut tetap berada di inventaris negara hanya akan menciptakan kerugian administratif dan biaya tambahan yang tidak perlu.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkap Donny.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Pemerintah berharap hasil dari lelang ini dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan negara.
"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.
Donny juga menggarisbawahi bahwa pelepasan aset ini merupakan bagian dari strategi besar rasionalisasi alpalhankam agar postur pertahanan Indonesia lebih modern.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
-
Dua Rumah di Kompleks TNI AL Pondok Labu Terbakar, Diduga Dipicu Masalah Listrik
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Prajurit TNI AL Dikeroyok di Matraman Gara-gara Senggolan, Dipukul Helm hingga Ditendangi
-
Menjaga Dapur Sendiri: ASEAN Butuh Aturan Latihan Militer Bersama
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Review Bedak Fanbo Hoitong, Bedak Legend dengan 2 Cara Pakai
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Ada Demo di DPR, Warga Tak Peduli dan Tetap Healing ke Mal
-
Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z
-
100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah
-
Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan
-
Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?