- Sidang lanjutan kasus hukum Dokter Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/10/2026).
- Kepala Biro Hukum Kemenkes Sundoyo menyatakan sanksi pidana untuk produk dokter tersebut tidak tepat karena sanksi administrasi sudah efektif.
- Penarikan dan pencabutan produk yang telah dilakukan dinilai sudah menyelesaikan permasalahan sehingga hukum pidana tidak perlu diterapkan.
Suara.com - Dokter Richard Lee memang telah bebas bersyarat. Namun, kasus hukumnya tetap berlanjut di Sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/10/2026).
Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee menghadirkan saksi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo.
Sundoyo yang turut merancang Undang-Undang Kesehatan menilai penyeretan kasus penandaan produk sang dokter ke ranah pidana merupakan langkah kurang tepat.
"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi," kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seyogianya tidak gegabah memaksakan instrumen pidana dalam perkara tersebut.
"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," tegasnya.
Sundoyo lantas menguraikan prinsip dasar hukum pidana yang hanya menjadi jalan pamungkas atau ultimum remedium.
"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif," papar Sundoyo.
Menurut sang ahli, kepatuhan berupa penarikan dan pencabutan produk sejatinya telah menuntaskan pokok persoalan yang ada.
"Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," sambungnya.
Saat disinggung perihal kelayakan perkara dokter 41 tahun itu disidangkan secara pidana, Sundoyo memberikan jawaban tegas.
"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.
Keterangan saksi ahli dari kementerian ini tentu menjadi amunisi berharga bagi pihak sang dokter estetika.
Sebelumnya, pesohor di dunia kecantikan ini telah berhasil mengantongi izin penangguhan penahanan dari majelis hakim pekan lalu.