Eddies Didakwa Terima Rp100 Juta

Rabu, 12 November 2014 | 14:52 WIB
Pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Eddies Adelia
Eddies Adelia
Eddies Adelia

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis Eddies Adelia, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11).  Eddies didakwa menerima uang hasil kejahatan dari suaminya, Ferry Setiawan secara berkala sebesar Rp100 Juta per bulan. [suara.com/Yazir Farouk]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com