OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB
ARSIP-Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah di Makassar pada Senin.
  • Dokumen strategis tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh pilar industri keuangan syariah demi mempercepat pertumbuhan nasional.
  • Peluncuran inisiatif baru ini diresmikan dalam ajang Indonesia Islamic Finance Summit 2026 untuk memperkuat perekonomian.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah transformatif dengan menyatukan arah kebijakan berbagai entitas di Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah ke dalam satu kerangka regulasi yang terintegrasi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran dokumen Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Inisiatif payung kebijakan ini dirancang secara komprehensif untuk menyinkronkan seluruh pilar industri, yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, industri perasuransian, lembaga penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, hingga ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti urgensi dari integrasi lintas sektor ini sebagai fondasi utama untuk mempercepat laju industri keuangan berbasis syariat di Tanah Air.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Friderica menekankan bahwa penguatan ekosistem yang terpadu merupakan syarat mutlak agar pertumbuhan industri tidak hanya berdampak pada angka statistik, melainkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang konkret dan luas bagi masyarakat luas.

Perkembangan ini menuntut adanya peningkatan kapasitas kelembagaan, penciptaan inovasi produk, pengembangan sumber daya manusia (talenta), serta harmonisasi kebijakan antar-lembaga. OJK menargetkan agar produk syariah tidak sekadar menjadi alternatif, tetapi berevolusi menjadi pilihan rasional utama bagi seluruh lapisan masyarakat di kawasan urban maupun rural, terlepas dari latar belakang agama penggunanya.

Dokumen Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah ini secara resmi diluncurkan kepada publik dalam ajang bergengsi Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang diselenggarakan di Makassar. Dokumen ini mengusung visi besar untuk menciptakan industri keuangan syariah yang berdaya saing global, inklusif, profesional, serta saling bersinergi guna menopang ketahanan perekonomian nasional.

Tiga Arah Strategis dan Empat Fondasi Utama Untuk mengeksekusi visi jangka panjang tersebut, otoritas telah memetakan tiga arah strategis yang akan menjadi fokus pengembangan ke depan:

  • Mendorong terciptanya arsitektur industri yang sehat, memiliki daya saing tinggi, dan kaya akan inovasi.
  • Memperkuat ekosistem keuangan yang komprehensif, inklusif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi sektor riil.
  • Melakukan harmonisasi dari sisi regulasi, proses perizinan, dan pengawasan lintas sektor untuk meminimalisasi tumpang tindih aturan.

Ketiga pilar strategis tersebut akan ditopang kuat oleh empat fondasi utama. Fondasi ini meliputi penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk (holding), kesiapan talenta profesional yang adaptif terhadap tren digital, serta penguatan konektivitas dengan instrumen dana sosial guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa cetak biru ini hadir untuk menjembatani keterhubungan antarindustri.

Selama ini, setiap sub-sektor jasa keuangan syariah berjalan dengan peta jalan (roadmap) masing-masing secara terpisah. Dengan pendekatan baru ini, perbankan, asuransi, pasar modal, dan entitas pembiayaan dituntut untuk saling melengkapi dan menyokong rantai pasok ekosistem ekonomi halal nasional secara serentak.

Dian juga merinci bahwa diversifikasi produk akan menjadi prioritas utama. OJK akan mendorong lahirnya instrumen inovatif seperti produk investasi berbasis wakaf, skema pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel untuk sektor agrikultur dan manufaktur, serta perumusan kegiatan usaha bulion (perdagangan logam mulia) yang sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan syariah.

Proses perumusan cetak biru ini telah melalui tahapan kajian yang sangat panjang dan ketat. Dimulai sejak bulan Juli 2026, tim perumus OJK melakukan studi komparasi mendalam terhadap regulasi di delapan negara yang memiliki industri keuangan syariah maju, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam sesi uji publik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com