Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Indonesia berencana menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak demi mendongkrak daya beli masyarakat perkotaan.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan relaksasi pajak tersebut baru akan direalisasikan secara efektif pada 2027.
  • Kementerian Keuangan masih mengkaji kebijakan ini secara mendalam untuk menyeimbangkan stimulus ekonomi dan risiko fiskal.

Suara.com - Pemerintah perlahan mulai mematangkan wacana kebijakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencana pelonggaran batas kewajiban pajak penghasilan ini diproyeksikan baru akan terealisasi dan diimplementasikan secara efektif pada tahun 2027 mendatang.

Kebijakan makroekonomi ini tengah digodok secara komprehensif sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja kelas menengah yang bermukim di kawasan perkotaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan eksistensi wacana tersebut di lingkup internal kabinet. Namun, ia menggarisbawahi bahwa realisasi dari kebijakan pelonggaran pajak ini tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Sejalan dengan pernyataan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara turut meredam spekulasi pasar mengenai penerapan regulasi batas PTKP baru yang lebih cepat dari jadwal. Ia menegaskan bahwa agenda reformasi perpajakan yang menyangkut batas penghasilan individu ini masih membutuhkan serangkaian evaluasi panjang sebelum masuk ke tahap finalisasi regulasi.

"Masih lama," kata Suahasil saat dimintai keterangan pada kesempatan yang sama.

Saat ini, tim perumus kebijakan pemerintah sedang melakukan simulasi dan penghitungan mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai indikator ekonomi nasional.

Salah satu opsi rasional yang tengah dipertimbangkan secara serius adalah menyesuaikan batas PTKP secara proporsional dengan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selalu mengalami eskalasi setiap tahunnya.

Sinkronisasi indikator ini dinilai krusial agar para pekerja yang besaran gajinya baru menyentuh batas upah minimum daerah tidak langsung tergerus oleh kewajiban potongan pajak penghasilan bulanan.

Bagi demografi pekerja produktif berusia 18 hingga 45 tahun yang mendominasi kawasan metropolitan dan kota-kota besar di Indonesia, isu penyesuaian PTKP ini merupakan angin segar. Kelompok kelas menengah ini kerap kali dihadapkan pada tekanan ganda, yakni laju inflasi kebutuhan pokok dan tingginya beban biaya hidup di wilayah urban (cost of living). Apabila ambang batas pendapatan yang tidak dipajaki ini direlaksasi, kelompok milenial dan Generasi Z yang tengah merintis karir akan memiliki alokasi dana tambahan. Sisa dana dari potongan pajak tersebut dapat dialihkan untuk konsumsi sekunder yang pada akhirnya mampu memutar roda ekonomi lokal.

Kendati demikian, dari sisi otoritas fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bersikap sangat berhati-hati. Bendahara negara harus menimbang secara presisi antara besaran manfaat stimulus ekonomi dengan risiko fiskal yang menyertainya. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dalam sesi konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (9/10) lalu, menyampaikan bahwa kajian akademis terhadap wacana ini masih terus bergulir.

"Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Juda Agung.

Juda Agung tidak menampik fakta bahwa intervensi kebijakan melalui kenaikan batas PTKP secara teoritis memang mampu memberikan ruang bernapas yang lebih lega bagi keuangan rumah tangga, yang selanjutnya akan mengatrol daya beli masyarakat luas.

Akan tetapi, pihak kementerian masih berupaya keras merumuskan titik optimal dari kebijakan pelonggaran tersebut. Kewaspadaan ini muncul karena penaikan batas PTKP akan berdampak langsung pada potensi kehilangan sebagian penerimaan negara (shortfall) dari sektor pajak penghasilan individu, yang sejatinya sangat diandalkan untuk menopang APBN.

Di sisi lain, wacana ini justru mendapat sambutan yang sangat positif dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif pemerintah yang hendak menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut pandangan Shinta, kebijakan pelonggaran PTKP akan menghadirkan efek berganda yang saling menguntungkan bagi ekosistem ketenagakerjaan dan industri secara keseluruhan. Penyesuaian batas tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi para tenaga kerja karena secara otomatis memangkas beban pajak penghasilan yang harus mereka setorkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com