Foto / News
Kamis, 18 Desember 2014 | 20:00 WIB
Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi.
Ritel Wajib Produk Lokal
Ritel Wajib Produk Lokal
Ritel Wajib Produk Lokal

Suara.com - Suasana di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. [Antara/Wahyu Putro A]

Tag

Load More