BG Menangkan Sidang Praperadilan

Senin, 16 Februari 2015 | 12:38 WIB
Hakim mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sidang Putusan Praperadilan BG
Sidang Putusan Praperadilan BG
Sidang Putusan Praperadilan BG
Sidang Putusan Praperadilan BG
Sidang Putusan Praperadilan BG
Sidang Putusan Praperadilan BG

Suara.com - Sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com