Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memutuskan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku yakin KPK akan menang. Pasalnya menurutnya, permohonan gugatan yang diajukan BG tidak sah, karena bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan, oleh sebab itu, permohonan tersebut secara hukum harus ditolak," kata Rasamala, saat dihubungi.
Rasamala menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, baik bukti surat, saksi, maupun ahli, dapat disimpulkan bahwa penetapan sah-tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga menurutnya, tidak menjadi kewenangan praperadilan dalam menangani perkara tersebut.
"Dari bukti surat dan saksi, fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka, sah secara hukum," terangnya.
Oleh karena itu, dalam sidang putusan praperadilan ini, Rasamala berkeyakinan bahwa Hakim Sarpin akan mengambil keputusan yang benar yaitu menolak gugatan BG.
"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta