Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memutuskan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku yakin KPK akan menang. Pasalnya menurutnya, permohonan gugatan yang diajukan BG tidak sah, karena bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan, oleh sebab itu, permohonan tersebut secara hukum harus ditolak," kata Rasamala, saat dihubungi.
Rasamala menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, baik bukti surat, saksi, maupun ahli, dapat disimpulkan bahwa penetapan sah-tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga menurutnya, tidak menjadi kewenangan praperadilan dalam menangani perkara tersebut.
"Dari bukti surat dan saksi, fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka, sah secara hukum," terangnya.
Oleh karena itu, dalam sidang putusan praperadilan ini, Rasamala berkeyakinan bahwa Hakim Sarpin akan mengambil keputusan yang benar yaitu menolak gugatan BG.
"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting