Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memutuskan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku yakin KPK akan menang. Pasalnya menurutnya, permohonan gugatan yang diajukan BG tidak sah, karena bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan, oleh sebab itu, permohonan tersebut secara hukum harus ditolak," kata Rasamala, saat dihubungi.
Rasamala menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, baik bukti surat, saksi, maupun ahli, dapat disimpulkan bahwa penetapan sah-tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga menurutnya, tidak menjadi kewenangan praperadilan dalam menangani perkara tersebut.
"Dari bukti surat dan saksi, fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka, sah secara hukum," terangnya.
Oleh karena itu, dalam sidang putusan praperadilan ini, Rasamala berkeyakinan bahwa Hakim Sarpin akan mengambil keputusan yang benar yaitu menolak gugatan BG.
"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi