Foto / News
Kamis, 02 April 2015 | 22:46 WIB
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada guru JIS, Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada guru JIS, Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada guru JIS, Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada guru JIS, Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, kepada guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). Selain Neil, guru JIS lainnya yaitu Ferdinand Tjiong, juga kemudian dijatuhi vonis yang sama. Kedua terpidana lantas menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More