Foto / News
Senin, 06 April 2015 | 19:29 WIB
Presiden akan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat yang mendapat dukungan dari pimpinan DPR.
Jokowi Cabut Perpres Tunjangan Mobil Pejabat
Jokowi Cabut Perpres Tunjangan Mobil Pejabat
Jokowi Cabut Perpres Tunjangan Mobil Pejabat
Jokowi Cabut Perpres Tunjangan Mobil Pejabat

Suara.com - Presiden Joko Widodo didampingi pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri kabinet kerja saat konferensi pers di komplek Gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Senin, (6/4). Presiden Joko Widodo akan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat yang mendapat dukungan dari pimpinan DPR. Dalam waktu dekat Jokowi segera menerbitkan Perpres untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More