Suara.com - Rilis pengungkapan jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di kantor Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5). Bareskrim Polri telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online. [suara.com/Oke Atmaja]
Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban
News | 15:49 WIB