Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Presiden Prabowo: Langgar Perkap dan Hilangkan Jejak

Rabu, 04 November 2026 | 10:00 WIB

Suara.com - Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Tak hanya menyasar Presiden RI, penyadapan tanpa prosedur resmi ini juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga pengusaha.

Untuk menutupi aksi nekat yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 ini, para tersangka diduga sempat menghapus jejak data dan berkas sadapan pada Oktober 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penyadapan dan akses ilegal KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com