- Irjen Pol. Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Slamet memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan karena jabatannya sebagai Dewan Pembina MC serta mantan Kabagmon Bareskrim Polri.
- Tersangka AS meminta izin kepada Slamet pada awal Oktober untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan ilegal tersebut.
Suara.com - Irjen Pol. Slamet Uliandi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan di lingkungan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon, ataupun Kabag Monitoring Barreskrim, dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers terbaru, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, posisi tersebut membuat Slamet memiliki kewenangan dalam pemberian izin apabila terdapat kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pejabat Kabagmon saat ini, yaitu Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Keduanya diketahui telah lebih dulu jadi tersangka penyadapan bersama mantan Kapolri Listyo Sigit.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.
Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan.
Dia mengatakan, pada awal Oktober, tersangka AS sempat meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan.
"Pada awal Oktober 2006, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU," ungkapnya.
Diketahui, Slamet Uliandi merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha pada periode 2025–2026.