Dahlan Iskan Menang Praperadilan

Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:01 WIB
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah
Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah

Suara.com - Sidang putusan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Pada persidangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com