Suara.com - Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP).
Adapun, perusahaan media tersebut membawahi sebuah tabloid nasional. Keduanya menjadi tersangka usai perkara tersebut dilaporkan oleh PT Jawa Pos.
Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengatakan laporan tersebut dilakukan pada 13 September 2024 lalu.
Terhitung, ada jeda waktu 10 bulan keduanya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” kata Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dalam perkara ini, lanjut Tonic, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja tidak serta merta menjadi tersangka usai dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut sudah ada berbagai rangkaian proses panjang yang dilakukan pihak kepolisian.
“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” jelas Tonic.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau menuturkan perkara itu bermula dari upaya PT Jawa Pos untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya.
Di mana akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.
Baca Juga: Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan
“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawapos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” kata Daniel.
Sejak awal, kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, di dalam berbagai dokumen.
Sementara, Nany Widjaja dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers hingga setoran-setoran modal adalah mutlak milik Jawa Pos.
“Nah yang menjadi persoalan adalah sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017 dari induk atau kita sebut holding PT Jawa Pos, DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawapos di PT DNP,” ungkapnya.
“Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” katanya menambahkan.
Padahal, kata Daniel, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers memberikan dividen kepada Jawa Pos secara rutin.
Berita Terkait
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
-
Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau