Foto / News
Selasa, 03 November 2015 | 14:14 WIB
Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.
Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup
Gembong Narkoba Divonis Seumur Hidup

Suara.com - Sidang putusan perkara empat orang bandar ganja seberat 160 kilogram yang ditangkap April lalu, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Dari empat orang tersebut yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal, dua diantaranya Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More