- Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO modus pengantin pesanan WNI untuk warga Tiongkok periode 2024–2025.
- Dua tersangka berinisial CA dan FU ditangkap karena berperan sebagai perekrut, penerjemah, serta pemalsu dokumen korban.
- Korban mengalami penipuan janji uang bulanan, KDRT, dan eksploitasi pekerjaan rumah tangga setelah dibawa ke Guangzhou.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengatakan, satu dari lima kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai perekrut calon pengantin dan penterjemah.
"Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok," kata Nurul sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial CA, seorang perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut, dan FU berusia 59 tahun, seorang pria bertindak sebagai penerjemah, yang memperkenalkan korban dengan calon suaminya WNI Tiongkok.
Tersangka CA, berperan membantu pemalsuan dokumen, mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.
"Tersangka FU ini berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin, sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025. Dengan tempat kejadian perkara di Indonesia dan Guangzhou, China.
Modus operandi para tersangka, yakni menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok tersebut.
Kemudian korban dijanjikan memperoleh uang Rp25 juta setelah pernikahan, serta Rp10 juta per bulan setelah menikah dan tinggal di Tiongkok.
Baca Juga: Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
"Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," ungkapnya.
Selain itu, selama berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Korban juga harus bekerja mengurus rumah tangga yang dihuni 10 orang lebih.
"Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang," ujarnya.
Dari penyelidikan kasus itu, penyidik juga menemukan barang bukti 8 paspor asli perempuan warga negara Indonesia, 8 KTP yang terindikasi akan dinikahkan dengan WNA Tiongkok.
Barang bukti lainnya, empat unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Berita Terkait
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah
-
Tunggu Aku Sukses Nanti dan Kerja Keras yang Berubah Jadi Pembuktian Diri
-
Wacana Amnesti Koruptor BUMN Sesat Berbahaya, Berpotensi Bikin Korupsi Makin Subur
-
Galaxy Z Fold8 Bawa Layar Lipat 4:3, Samsung Fokus Ubah Cara Menikmati Konten
-
5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik yang Paling Nyaman dan Irit untuk Perjalanan Jauh Luar Kota
-
7 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid dan Centella untuk Kulit Berjerawat
-
Ketika AI Jadi Tempat Curhat, Apa yang Dicari Manusia dari Chatbot?
-
Festival Momaya 2026 Tandai Berakhirnya Pengabdian KKN-PPM UGM di Kecamatan Biluhu
-
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
-
Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'