Foto / News
Selasa, 23 Februari 2016 | 12:56 WIB
Untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan.
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
Baca 10 detik

Suara.com - Sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Gugatan praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Jessica untuk membuktikan tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More