Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Jessica yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Walihin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pelengkapan berkas perkara yang saat ini telah diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," kata Waluyo, Senin (22/2/2016).
Namun, kata Waluyo, berkas perkara Jessica bisa digugurkan kalau hakim pengadilan membatalkan keputusan polisi menetapkan perempuan berusia 27 tahun itu menjadi tersangka.
"Kecuali putusan praperadilan membatalkan penentuan tersangka tidak sah itu ada pengaruhnya. Namun kalau putusan sah atau tidak sahnya penahanan itu tidak berpengaruh," kata Waluyo.
Waluyo tidak bisa bicara banyak mengenai proses di pengadilan.
"Kita lihat putusannya apakah menuntut penahanan atau penetapan tersangka," kata dia.
Waluyo mengatakan kejaksaan menerima berkas perkara Jessica pada Jumat pekan lalu.
"Kemarin hari jumat diterima kejati DKi. sekarang ini sedang melakukan perlindungan berkas Jessica tersebut secara formil maupun materil," kata dia.
Proses penelitian berkas, kata Waluyo, butuh waktu paling lambat tujuh hari. Setelah itu, diputuskan apakah berkas lengkap atau belum.
"Mungkin dalam 7 hari sudah menentukan apakah telah memenuhi unsur atau belum. lengkap atau belum," kata Waluyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!