Suara.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menilai banyak kejanggalan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Jessica menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan kejanggalan tersebut terlihat sejak awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Menurutnya tidak tercantumkan nama Jessica sebagai terlapor kasus tersebut.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata Hidayat saat membacakan permohonan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Sebab menurutnya penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Selain itu, kata Hidayat polisi juga menginterogasi orangtua Jessica.
Adapun kasus ini telah diambil alih dari Polsek Tanah Abang kepada Polda Metro Jaya sejak penggeledahan pertama dilakukan.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Dia mengklaim Jessica tidak membubuhi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) lalu.
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia
Lebih lanjut, Hidayat juga menganggap hingga kini pihak kepolisian belum bisa membuktikan jika kliennya telah membunuh Mirna dengan racun sianida.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek kelakukan pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pihaknya juga masih mempertanyakan jika Mirna tewas karena meminum kopi yang terkandung sianida. Pasalnya, Hani, teman Mirna dan salah pegawai kafe Olivier juga menjajal kopi Mirna tidak tewas.
"Menurut mabes polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga (mencicipi) tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?" kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Sidang Praperadilan, Ini Materi Gugatan Pihak Jessica
Diary Seorang PSK Kalijodo Ditemukan, Isinya Bikin Merinding
Ini Isi BBM Fitri Carlina dan Saipul Jamil Usai Ditangkap Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan