Suara.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menilai banyak kejanggalan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Jessica menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan kejanggalan tersebut terlihat sejak awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Menurutnya tidak tercantumkan nama Jessica sebagai terlapor kasus tersebut.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata Hidayat saat membacakan permohonan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Sebab menurutnya penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Selain itu, kata Hidayat polisi juga menginterogasi orangtua Jessica.
Adapun kasus ini telah diambil alih dari Polsek Tanah Abang kepada Polda Metro Jaya sejak penggeledahan pertama dilakukan.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Dia mengklaim Jessica tidak membubuhi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) lalu.
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia
Lebih lanjut, Hidayat juga menganggap hingga kini pihak kepolisian belum bisa membuktikan jika kliennya telah membunuh Mirna dengan racun sianida.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek kelakukan pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pihaknya juga masih mempertanyakan jika Mirna tewas karena meminum kopi yang terkandung sianida. Pasalnya, Hani, teman Mirna dan salah pegawai kafe Olivier juga menjajal kopi Mirna tidak tewas.
"Menurut mabes polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga (mencicipi) tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?" kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Sidang Praperadilan, Ini Materi Gugatan Pihak Jessica
Diary Seorang PSK Kalijodo Ditemukan, Isinya Bikin Merinding
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!