Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarkaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016) sekitar jam 09.00 WIB. Mereka menggugat penetapan status tersangka dan penahanan Jessica.
"Kalau pengadilan jam sembilan sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo kepada Suara.com, Senin (22/2/2016).
Agenda sidang yang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Nerta yaitu pembacaan tuntutan dari Jessica.
"Sidang pertama, materinya pembacaan tuntutan praperadilan (pemohon). Hakim tunggal Pak Wayan," kata Bambang.
Perkara praperadilan Jessica telah teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.
Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan telah menyiapkan amunisi untuk memenangkan sidang perdana praperadilan.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, masih merahasiakan senjata pamungkas yang dia miliki. Yang pasti, katanya, alat bukti ini bisa menepis sangkaan-sangkaan terhadap Jessica dari polisi.
"Nanti dipersidangan itu nanti ya," kata Hidayat usai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya.
Siapa saksi yang akan dihadirkan nanti, Hidayat belum bisa memastikannya.
"Saksinya nanti dari pengadilan kita sebutkan pas persidangan," kata dia.
Jessica, kata dia, nanti tidak perlu menghadiri sidang perdana.
Beda ini kan praperadilan gitu lho," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (29/1/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra