Foto / News
Rabu, 15 Juni 2016 | 12:46 WIB
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso

Suara.com - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More