Suara.com - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. [suara.com/Oke Atmaja]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
Terkini
-
Laporan TAUD Ungkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kematian Affan Kurniawan
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Kalah dari Korea Selatan, Timnas Indonesia U-23 Gagal Melaju ke Piala Asia
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang