Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti berdasarkan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan kejaksaan menggunakan data PPATK sepanjang tahun 2010 sampai 2014 untuk mempelajari aliran dana dari La Nyalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum menyatakan dalam kasus La Nyalla, kejaksaan menemukan adanya dana hibah dalam jumlah sangat besar.
"Termasuk ke rekening La Nyalla," katanya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana hibah Kadin Jawa Timur mengalir sampai ke keluarga, perusahaan dan rekening La Nyalla.
"Hal ini yang sedang kita dalami," kata Rum.
"Besaran dananya ratusan miliar rupiah," tambah dia.
Ia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus La Nyalla dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang karena dananya mengalir ke beberapa bank.
"Saat ini dalam tahap proses pembekuan rekeningnya," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla, yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang namun Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang