Foto / News
Selasa, 04 April 2017 | 18:41 WIB
Meringkus AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka.
Barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Orangutan (Pongo Pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) serta Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4).
Barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Orangutan (Pongo Pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) serta Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4).
Barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Orangutan (Pongo Pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) serta Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4).

Suara.com - Barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Orangutan (Pongo Pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) serta Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka jenis Orangutan, Macan Dahan, dan Beruang Madu yang dijual melalui situs daring atau "online". [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More