Foto / News
Selasa, 25 April 2017 | 19:34 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Jubir KPK memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More