Dana Saksi Parpol Tak Dibiayai Negara

Kamis, 08 Juni 2017 | 17:32 WIB
Jika saksi dibiayai maka dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp10 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6). Hasil rapat tersebut menyepakati tidak menyetujui adanya pembiayaan saksi oleh partai politik dalam Pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo menaksir jika saksi dibiayai oleh APBN maka dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 10 triliun untuk satu putaran pemungutan suara. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com