Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Panitia angket untuk mengizinkan tersangka Miryam S Haryani hadir dalam ruang rapat Pansus. Penolakan tersebut dengan alasan.
"Karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Kata Febri, jika terkait penanganan perkara maka, ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-undnag Nomor 30 Tahun 2002 yang perlu dipatuhi, yakni sifat KPK sebagai lembaga yang independen. Pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," katanya.
Alasan lain menurut Mantan Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut bahwa dalam surat yang diterima KPK dari DPR tidak ada penjelasan yang lengkap. Sebab, tidak dicantumkannya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan pansus angket DPR tersebut;" kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan segera melayangkan panggilan kedua kepada Miryam karena tidak diizinkan KPK untuk hadir.
"Kalau (Miryam) nggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," kata Taufiqulhadi di DPR.
Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!