Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Panitia angket untuk mengizinkan tersangka Miryam S Haryani hadir dalam ruang rapat Pansus. Penolakan tersebut dengan alasan.
"Karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Kata Febri, jika terkait penanganan perkara maka, ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-undnag Nomor 30 Tahun 2002 yang perlu dipatuhi, yakni sifat KPK sebagai lembaga yang independen. Pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," katanya.
Alasan lain menurut Mantan Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut bahwa dalam surat yang diterima KPK dari DPR tidak ada penjelasan yang lengkap. Sebab, tidak dicantumkannya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan pansus angket DPR tersebut;" kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan segera melayangkan panggilan kedua kepada Miryam karena tidak diizinkan KPK untuk hadir.
"Kalau (Miryam) nggak hadir maka kami akan kirimkan surat panggilan kedua hari ini juga," kata Taufiqulhadi di DPR.
Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti