Foto / News
Rabu, 12 Juli 2017 | 17:30 WIB
Terdakwa Sugiharto mengaku sangat menyesal.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Baca 10 detik

Suara.com - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7). Terdakwa Sugiharto mengaku sangat menyesal telah melakukan korupsi terkait pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. [suara.com/Oke Atmaja]

 

 

Load More