- Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan buronan Paulus Tannos terkait upaya hukum untuk menghalangi proses ekstradisinya ke Indonesia.
- Pemerintah Indonesia melalui Menkum dan KPK terus berkoordinasi menindaklanjuti proses hukum ekstradisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik tersebut.
- Sidang lanjutan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung di Singapura pada Agustus 2026 untuk mendengarkan pendapat akhir pihak.
Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait ekstradisi ditolak.
Pengadilan Tinggi Singapura pada putusannya, Jumat (29/5), secara resmi menolak gugatan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos untuk menjegal proses ekstradisinya ke Indonesia.
"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Setelah putusan tersebut keluar, kata Menkum, kemungkinan adanya sidang lanjutan akan bergantung pada perkembangan di sana.
Sebelumnya, KPK mengatakan persidangan terkait ekstradisi Tannos di Singapura diagendakan berlanjut pada Agustus 2026.
"Tahapan berikutnya, yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Budi, persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” katanya.
Kendati demikian, Budi mengatakan subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan persidangan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Ia mengatakan KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi.
"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Ia juga mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos bila ekstradisi terealisasi.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan
-
Andai Lionel Messi Memilih Spanyol
-
Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga