Suara.com - Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mempermudah Layanan pembayaran pajak STNK tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yakni cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan Nama & Alamat yang sama dan pajaknya tidak menunggak serta membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus 2017, Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
-
Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Potret Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Daerah Indonesia
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung