Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan secara rinci dan jelas terkait permasalahan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tengah menjadi polemik masyarakat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Sebelum kami menerima hasil laporan evaluasi dan outlook, kami meminta dijelaskan mengenai STNK. Karena hingga saat ini, belum ada penjelasan secara detail kepada DPR sementara masyarakat menantikan hal itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, di sela-sela rapat kerja Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa tarif STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red).
"Karena mereka memberikan services kepada masyarakat," ucap Menkeu.
Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan bahwa Polri telah mengirimkan surat pada 29 September 2015 yang meminta adanya revisi pada Peraturan Pemerintah tentang berbagai tarif yang merupakan PNBP di Polri.
"Polri mengirimkan surat pada 29 September 2015 agar peraturan pemerintah tentang tarif di polri untuk di revisi termasuk usulan tarif PNBP dari sisi lalu lintas dan intel," paparnya.
Selain itu, Polri juga meminta penghentian pungutan dari jenis PNBP tertentu dan memunculkan pungutan baru PNBP misalnya dari pelatihan.
"Jadi, selalu mereka yang lebih tahu apa yang mesti direvisi. Berdasarkan usulan itu, maka dilakukan pembahasan antar Kementerian dan Lembaga sejak 2015," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen di 2017
Dalam pembahasan tersebut, selain Kemenkeu juga dilibatkan Kementerian lain seperti Kemenkumham dan Menkopolhukam untuk mereview jenis dan besaran tarif.
"Untuk PNBP kepolisian, diminta lakukan review PNBP baik dari scope atau jenis ataupun tarifnya," imbuh Sri Mulyani.
Pasalnya, lanjutnya, review PNBP dilakukan terakhir kali pada 2010. "Karena itu, direview saat ini agar pelayanan semakin baik dan perbaikan sarana prasarana yang manfaatnya juga nantinya dirasakan masyarakat," katanya.
"Tujuannya adalah nanti masyarakat lihat sendiri apakah ada perbaikan," tambahnya.
Meski demikian, sesuai rekomendasi BPK pemerintah diminta tetap mengawasi penyaluran PNBP tersebut.
Menkeu menjelaskan, sebelum pembaharuan tarif bahkan Polri telah melakukan sejumlah perbaikan layanan diantaranya kualitas kertas STNK, Information Technology, membangun safety driving center, bahkan melakukan secara online pemanjangan SIM, dan lain-lain yang memerlukan anggaran dari PNBP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi