Foto / News
Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:23 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dengan berat 51 kilogram.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I di Jakarta, Kamis (26/10).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I di Jakarta, Kamis (26/10).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I di Jakarta, Kamis (26/10).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I di Jakarta, Kamis (26/10).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I di Jakarta, Kamis (26/10). Barang bukti narkoba jenis baru yang disebut "magic mushroom" tersebut dikemas dalam kemasan plastik berbentuk makanan ringan dan diperjual belikan secara online. Polisi mengamankan barang bukti dengan berat 51 kilogram dari seorang pelaku di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat pada 25 Oktober 2017 lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More