Foto / News
Senin, 27 November 2017 | 17:41 WIB
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11).
Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11).
Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11).
Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11).

Suara.com - Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11). BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, setelah beredar isu di tengah masyarakat bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More