Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor

Selasa, 22 September 2026 | 14:44 WIB
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan (ist)
BACA 10 DETIK
  • Peserta memenuhi kriteria tertentu dapat mencairkan Jaminan Hari Tua secara online tanpa datang ke kantor cabang.
  • Pengajuan dilakukan melalui portal Lapak Asik dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara digital.
  • Saldo JHT dikirimkan ke rekening peserta maksimal lima hari setelah verifikasi wawancara video selesai dilakukan.

Suara.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengambil manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengajuan klaim JHT secara online memungkinkan peserta mengurus pencairan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang sejak awal proses.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan alasan pencairan sesuai dengan ketentuan serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan status kepesertaannya.

Proses pengajuan dilakukan dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, mengikuti verifikasi melalui wawancara video, hingga manfaat JHT dikirimkan ke rekening peserta.

Kriteria Agar Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang dicairkan dalam artikel ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT melalui layanan yang tersedia, termasuk mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Peserta dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun juga dapat mengajukan klaim sebagian, yakni maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim sebagian tersebut memiliki persyaratan tersendiri dan tidak sama dengan pencairan JHT secara penuh.

Untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan peserta berstatus tidak aktif bekerja di tempat lain untuk dapat mengajukan manfaat JHT penuh berdasarkan kondisi tersebut.

Dokumen pendukungnya antara lain kartu peserta, identitas diri, serta dokumen yang membuktikan pengunduran diri atau PHK.

Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda berdasarkan alasan klaim, sehingga peserta sebaiknya memeriksa persyaratan khusus sebelum mengirimkan pengajuan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Pengajuan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu menyiapkan NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, dokumen persyaratan, serta foto diri terbaru sebelum memulai proses.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Akses portal layanan klaim online melalui laman resmi Lapak Asik.
  2. Masukkan data diri. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan sesuai data yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan. Dokumen klaim dan foto diri terbaru perlu diunggah sesuai format yang ditentukan sistem. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB untuk berkas yang diunggah pada proses tersebut.
  4. Periksa dan simpan pengajuan. Setelah data dan dokumen terisi, periksa kembali informasi yang diberikan sebelum menyimpan pengajuan.
  5. Tunggu jadwal wawancara. Peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal wawancara online melalui email yang digunakan dalam pengajuan.
  6. Ikuti verifikasi melalui video call. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara dan peserta perlu menyiapkan dokumen asli apabila diminta untuk ditunjukkan.
  7. Tunggu pencairan saldo JHT. Setelah proses verifikasi dan pengajuan dinyatakan selesai, manfaat JHT akan dibayarkan ke rekening yang telah dicantumkan dalam formulir klaim.

Peserta juga dapat memantau perkembangan pengajuan melalui fitur pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK atau nomor kepesertaan.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT diproses paling lama lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com