Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo
-
Di Balik Laju Whoosh, Terjalin Persahabatan dan Pertumbuhan Ekonomi RI-Tiongkok
-
Kondisi Pasca Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi