Foto / News
Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:11 WIB
Karena sedang mengajukan proses sidang etik ke DPN Peradi.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). [suara.com/Oke Atmaja]

Load More