Foto / News
Jum'at, 23 Februari 2018 | 18:31 WIB
Polisi mengamankan 2 orang tersangka pelaku penyebar hoaks.
Rilis kasus Kejahatan Siber di Jakarta, Jumat (23/2).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoaks) di Jakarta, Rabu (21/2).
Pelaku kasus Kejahatan Siber di Jakarta, Jumat (23/2).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoaks) di Jakarta, Rabu (21/2).
Pelaku kasus Kejahatan Siber di Jakarta, Jumat (23/2).

Suara.com - Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoaks) di Jakarta, Rabu (21/2). Polisi mengamankan 2 orang tersangka pelaku penyebar hoaks melalui media sosial dengan kasus pidana UU ITE tentang penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan istri ibu Iriana Joko Widodo serta Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More