Foto / News
Jum'at, 22 Juni 2018 | 13:34 WIB
Karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Suara.com - Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More