Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara

Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:05 WIB
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com