Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB
Kepala BGN Sudaryono mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI terkait RKA K/L Tahun Anggaran 2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri wajib menerima atau menolak program MBG secara menyeluruh berdasarkan kesepakatan bersama.
  • BGN mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima untuk mengalihkan layanan MBG ke daerah 3T.
  • Pengawasan pelaksanaan MBG diperketat melalui penerapan standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi guna menjamin keamanan pangan bagi para siswa.

Suara.com - Sekolah negeri tidak bisa menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sebagian. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, sekolah negeri harus menerima MBG secara menyeluruh atau menolaknya secara bersama-sama.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut berlaku agar tidak terjadi pemisahan penerima MBG antarsiswa dalam satu sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Sudaryono dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah, karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya," ujar Sudaryono.

Khusus sekolah negeri, BGN berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menentukan mekanisme penerimaan MBG.

"Sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua, itu keputusan sementara adalah seperti itu," tuturnya.

Menurut Sudaryono, penerimaan MBG di sekolah negeri harus berdasarkan kesepakatan seluruh pihak sekolah dan wali murid.

Artinya, tidak bisa sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak dalam satu sekolah yang sama.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," kata Sudaryono.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. (Suara.com/Bagaskara)

DPR Pertanyakan Makanan Siswa yang Menolak

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kemudian mempertanyakan konsekuensi jika sebagian orang tua siswa menolak anaknya mengonsumsi MBG.

"Izin kalau misalnya di sekolah itu orang tua tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi (MBG), lalu sisanya makanannya akan dibuat apa? Apakah akan dikembalikan atau dibuang atau seperti apa? Karena tidak dikonsumsi. Misalnya ada satu sekolah 40 persen menolak 60 mengonsumsi atau bahkan sebaliknya, itu akan seperti apa yang akan dikirimkan ke sekolah itu," tanya Charles.

Sudaryono kembali menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, mekanisme yang berlaku saat ini adalah keputusan bersama.

"Sampai dengan saat ini pak Charles, itu adalah sekolah itu kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kala tidak, tidak semua," tegas Sudaryono.

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com