Foto / News
Jum'at, 15 Februari 2019 | 14:31 WIB
Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex dan mengamankan 1 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti 3 HP, 6 buku tabungan, dan 1 cincin emas hasil dari pemerasan korban video call sex. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Load More